Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:15 WIB
loading...
Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Pemkot Bekasi melarang warganya untuk mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke aglomerasi wilayah Jabodetabek menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021). Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk tetap merayakan di rumah dan dilarang open house. Baca: Larangan Mudik Berlaku, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. ”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);

e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);

f. Pelayanan kesehatan darurat.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.

b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;

C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;

d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)