Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
Teguh menjelaskan, SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya digunakan untuk satu individu saja, tak mengatasnamakan kelompok. SIKM juga hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.

Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini. SIKM berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara. Oleh karenamya, jika kembali melakukan perjalanan di masa larangan mudik, maka harus mengurus SIKM lagi.

Nantinya, petugas di setiap posko pantauan akan memeriksa SIKM setiap pengendara atau orang yang melakukan perjalanan.

"Kalau memang tidak punya SIKM, tidak bisa masuk Bekasi dan melintas dari Bekasi, kecuali algomerasi Jabodetabek," pungkasnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More