DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:36 WIB
loading...
DKI Jakarta Keluarkan SIKM Hanya untuk Orang-orang Ini Saja, Catat!
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama 6-17 Mei 2021 hanya berlaku untuk keperluan tertentu saja.



"SIKM sudah dikeluarkan. Kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja, karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang (keperluan) lain-lain tidak diperkenankan," ujar Riza Patria usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).



Ia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan saalat Idul Fitri, agar dapat bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.

"Pelaksanaan (silahturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos dan lain sebagainya," ajaknya.



Ia juga meminta masyarakat, khususnya dengan kategori usia rentan dan berisiko tertular Covid-19, agar lebih mewaspadai hal tersebut.

"Kami minta kepada masyarakat, khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun, tidak melakukan kegiatan di luar rumah," katanya.

"Apalagi ini ada varian baru Covid-19 dari India, Inggris, dan Afrika yang dapat menyebar lebih cepat 10 kali dibandingkan yang ada saat ini. Ini sangat berbahaya," lanjut Ahmad Riza Patria.

Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari pada 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.

Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bahwa angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03%.

Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93%. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7% atau sekitar 17,5 juta orang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)