Bisa Bepergian Asal Bawa SIKM, Begini Tata Cara Warga Bekasi Milikinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:34 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 hingga 17 Mei 2021 selama pandemi Covid-19 . Hal ini dilakukan agar menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Tetap ada pengecualian yang diberikan bagi masyarakat dengan keadaan tertentu dan mendesak. Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pemerintah Kota Bekasi juga akan menerbitkan SIKM dan surat tersebut wajib dicetak serta dibawa selama melakukan perjalanan.

Untuk alurnya proses penerbitan ada delapan langkah yang harus diikuti masyarakat mendaftar secara online. Pertama, warga bisa mengunjungi laman resmi:htpps:/www.bekasikota.go.id.

Kedua, pilih menu surat izin keluar/kota bekasi (pilih salah satu menu), dan ketiga pilih daftar.



Kemudian alur yang keempat, lengkapi biodata pemohon lalu klik daftar. Kelima, lakukan verivikasi email, dan setelah terverivikasi masuk langkah berikutnya. Keenam, pilih masuk kemudian isi email pemohon yang sudah terdafatar lalu klik masuk. Ketujuh, isi data-data pemohon.

Lalu, yang Kedelapan, unggah dokumen persyaratan dengan format Jpg/png dengan maksimal ukuran file 8 Mb. Kemudian untuk cek status permohonan bisa kunjungi http://silat.bekasikota.go.id dan memilih permohonan-SIKM Kota Bekasi.

Selanjutnya, akan tampil kolom status permohonan seperti diterima akan diberikan opsi klik cetak dan lakukan print out surat izin keluar atau masuk dan siap dipergunakan. Sedangkan jika ditolak, maka kolom permohonan akan terhapus dan tidak ada.

"Untuk mengurus dokumen SIKM wajib menyertakan identitas yang sesuai dengan tempat domilisi warga tersebut," kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, Kamis (6/5/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More