SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:45 WIB
loading...
SIKM Dikeluarkan, Wagub DKI: Pengguna Wajib Lampirkan Hasil Negatif Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada Kamis6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB dini hari nanti. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,pengguna Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama 6-17 Mei 2021 harus memiliki dokumen hasil negatif swab antigen Covid-19.

Hal demikian disampaikan orang nomor 2 di DKI Jakarta itu usai menghadiriapel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

"Pengecualian (pengguna SIKM) itupun harus diikuti dengan dokumen negatif Rapid Test Antigen. Dan kami semua juga akan membagikan masker serta pelaksanaan Rapid Test Antigen secara random selama pelarangan mudik (6-17 Mei 2021)," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini.

Dia mengingatkan, SIKM hanya boleh dimiliki oleh orang yang mempunyai kepentingan mendesak. Kalau untuk jalan liburan halitu tidak diperkenankan.

"SIKM sudah dikeluarkan, kami harap bisa diberikan kepada orang tertentu saja karena keperluan pekerjaan yang penting, yang esensial. Kemudian kedua karena hamil, kegiatan persalinan, atau ada yang meninggal. Yang lain-lain tidak diperkenankan," tambah Ariza.

Dia mengimbau agar masyarakat setelah melaksanakan Salat Idul Fitri langsung bersilahturahmi dan halal bihalal secara online dengan menggunakan teknologi video call di smartphone maupun media sosial.

"Pelaksanaan (silahturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos dan lain sebagainya," imbaunya.

Dia meminta masyarakat khususnya dengan kategori usia rentan dan beresiko tertular Covid-19 agar lebih mewaspadai hal tersebut.

"Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Apalagi ini ada varian baru Covid-19 dari India, Inggris, dan Afrika yang dapat menyebar lebih cepat 10 kali dibandingkan yang ada saat ini. Ini sangat berbahaya," paparnya.

Sebelumnya, Operasi Ketupat Jaya 2021 berlangsung 12 hari, 6-17 Mei 2021 atau bersamaan dengan larangan mudik dari pemerintah pusat pada 6-17 Mei 2021.

Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, angka kasus Covid-19 pada saat ini mengalami trend kenaikan sebesar 2,03%.

Pada Idul Fitri 2020 silam juga disebutkan bahwa ada kenaikan kasus sebesar 93%. Dengan adanya larangan mudik 2021, pemerintah telah mengurangi perjalanan mudik Idul Fitri 2021 dari 81 juta orang menjadi tersisa 7% atau sekitar 17,5 juta orang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2231 seconds (0.1#10.140)