Pembunuhan di Arena Futsal Kalideres, Berawal dari Taruhan Sewa Lapangan

Kamis, 22 April 2021 - 15:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial MRR (19) di arena Futsal, Kamis (22/4/2021). MNC Portal/Dimas Choirul
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial MRR (19) di arena Futsal di salah satu pendopo Desa Merak, Sukamulya, Tangerang, ternyata berawal dari sebuah taruhan . Korban dibunuh setelah pertandingan futsal oleh salah satu tim yang kalah dan tak mau membayar taruhan.

"Tidak sampai 1x 24 jam tim gabungan kami berhasil menangkap pelaku utama saudara IA alias A di Sukamulya, Balaraja, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Kamis (22/4/2021). (Baca juga; Mediator Futsal Mati Ditusuk Tim yang Kalah, Diduga Gara-gara Taruhan Rp300.000 )

Lebih jauh, Ady menjelaskan, kejadian berawal dari sebuah permainan futsal yang sudah disepakati oleh dua kelompok yang sama-sama dari Kalideres, yaitu Kampung Kojan dan Kampung Bulak Teko. Dalam kesepakatan futsal ini, kata Ady, bagi yang kalah, harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp360.000. Selain itu, juga memberlakukan syarat lain, yakni tidak boleh menggaet pemain dari luar kampung.

"Singkat cerita pertandingan berlangsung, kelompok Kojan yang kalah. Salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari kelompok yang menang berasal dari luar wilayah atau berasal dari luar daerah sehingga pihak yang kalah tidak mau bayar sewa lapangan," papar Ady.

Keributan pun berlanjut di luar lapangan, kedua kelompok cekcok di Wilayah Bulak Teko, Kalideres. Kemudian dari kelompok Bulak Teko menghubungi abang-abangnya, salah satu tersangka atas nama IA kebetulan saat itu dalam kondisi mabuk.



"Ini kejadian pada pukul 1.30 dinihari. Pada saat manggil abang-abangnya tersangka IA atau A mabuk dan bawa celurit," katanya. (Baca juga; Hilang Kendali, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jakarta Barat )

Ady mengatakan A langsung melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MRR dan PR. MRR diketahui tewas, sementara PR mengalami luka-luka dibagian tangannya.

"Pada tubuh MRR ada satu lubang tusukan tapi dalam sehingga kenai bagian vital tubuh korban. Korban putra satu sabetan di bagian tangan," papar Ady. Atas insiden ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 Ayat 3.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More