JPU Hadirkan 5 Saksi dari Resmob di Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Tidak Relevan
Rabu, 14 April 2021 - 18:57 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU berasal dari penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Mereka berjumlah lima orang, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai
Ihwal kehadiran mereka diketahui untuk menjawab pernyataan delapan tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang 24 Maret 2021 lalu, telah membantah BAP dan mengaku disiksa saat memberikan keterangannya di kantor polisi.
Adapun kedelapan tahanan itu, yakni Tuche Kei, Revan Abdul Ghani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Leisana, dan Roni Ekakaya.
Kendati sudah dihadirkan, namun pengacara para saksi atau kuasa hukum Anton Sudanto menyatakan JPU salah mendatangkan saksi. Menurut Anton, yang seharusnya dihadirkan adalah dari penyidik Unit Jatarnas, bukan dari Unit Resmob Polda Metro Jaya.
"Ini karena jaksa sedari awal tidak pernah memberikan info (nama saksi) kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton, usai persidangan.
Sementara saat mulai persidangan di depan majelis hakim, kelima saksi JPU membantah bahwa mereka tidak pernah menekan, mengancam atau menganiaya Tuche Kei Cs.
tulis komentar anda