Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:54 WIB
loading...
Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang
Jaksa menghadirkan 8 saksi secara virtual dalam persidangan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan John Kei , terdakwa penyerangan dan pembunuhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (24/3/2021). Agenda persidangan terkait pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan 8 saksi secara virtual. Mereka adalah Tutche Kei, Arnold, Revat Abdul Gani, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rahantokman, Welhehem Laisana, dan Roni Ekakaya. Mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: 5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs

Seluruh saksi mengaku sempat bertemu dengan bawahan John Kei, Daniel Farfar di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2021) atau sehari sebelum tewasnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sidang John Kei: Saksi Bantah Rencanakan Bunuh Nus Kei, Cuma Nagih Utang

John Kei. Foto: Dok SINDOnews

Seluruh saksi membantah pertemuan itu membicarakan pembunuhan. Mereka mengaku pertemuan tersebut hanya untuk membicarakan proses penagihan utang terhadap Nus Kei di rumahnya. "Ke Green Lake disuruh nagih uang ke Nus Numotora, yang Mulia Hakim. Disuruh nagih oleh Daniel Farfar," ujar saksi Revan Abdul Gani.

Adapun penugasan itu juga dibarengi surat kuasa penagihan yang diberikan oleh Daniel Farfar.

Saat JPU menanyakan terkait penyerahan senjata tajam di Arcici seperti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para saksi tidak mengakui hal tersebut.

Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Baca juga: Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei

Kuasa hukum John Kei, Benny Kristian mengatakan dalam persidangan itu tidak ada kaitan perusakan di Green Lake City dengan penganiayaan di Duri Kosambi. "Semua saksi ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan John Kei. Itu semua adalah perintah penagihan karena ada surat kuasa khusus yang diterima Daniel Farfar sebagai pengacara," ungkapnya.

John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)