5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:09 WIB
loading...
5 Anggota Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Lanjutan John Kei Cs
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Rabu (17/3/2021). Foto/MNP Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan terdakwa John Refra alias John Kei , Rabu (17/3/2021). Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Lima saksi tersebut merupakan anggota polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya. "Penangkapan pada 21 Juni 2020 jam 23.00 WIB di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, yang merupakan tempat tinggal John Kei," kata salah satu saksi yang bernama Hartanto.

Menurut dia, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. "Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS," lanjutnya. (Baca juga; Kesaksian Kurir Paket Melihat Pembacokan yang Dilakukan Anak Buah John Kei )

Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henrayanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun. Sementara, Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.

Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri. John Kei ditangkap ketika sedang berada di kamarnya. (Baca juga; Begini Pengakuan Para Saksi saat Sidang John Kei Cs )

Menurut pengakuan Hartanto, John tidak sedang memegang senjata apa pun ketika ditangkap. "John Kei berada di rumah. Dan ada di kamar," katanya.

John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apa pun. Keterangan Hartanto kemudian disetujui oleh empat saksi lainnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)