Sidang John Kei Hari Ini Batal, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei, ditunda pekan depan, Rabu (14/4/2021). Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menghadirkan saksi di persidangan hari ini.
Padahal, menurut jadwal, agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan. "
"Jaksa belum siap hadirkan saksi. Ditunda (pekan depan)," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Eko Ariyanto, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus ini John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Padahal, menurut jadwal, agenda sidang hari ini, yakni mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan. "
"Jaksa belum siap hadirkan saksi. Ditunda (pekan depan)," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Eko Ariyanto, Rabu (7/4/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus ini John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(thm)