Pengacara John Kei Sebut Saksi Ahli Jaksa Seperti Sedang Mengkhayal

Rabu, 10 Maret 2021 - 19:22 WIB
loading...
Pengacara John Kei Sebut Saksi Ahli Jaksa Seperti Sedang Mengkhayal
John Kei. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa John Kei menilai keterangan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (10/3/2021) tidak kompeten. Saksi tidak dapat menyebutkan dengan jelas ihwal kejadian.

"Kemudian, dua saksi tidak relevan atas perkara ini," kata Isti Novianti, pengacara John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei Bakal Disidang di PN Jakarta Barat

Pengacara John Kei lainnya, Philipus Tarigan menilai lima saksi JPU imajiner atau seperti mengkhayal sehingga tidak dapat mengurai rangkaian kejadian seperti dalam dakwaan.

"Seperti apa peristiwanya, kapan, siapa yang melakukan dan hanya tahu bahwa ada korban. Apalagi dikaitkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, masih jauh," jelasnya.

Sejauh ini dakwaan yang disampaikan oleh beberapa saksi yang telah dihadirkan JPU belum bisa menguatkan bukti. "Bahkan, ada saksi yang bingung seperti tukang rental mobil. Katanya kan mobil saya bukan disewakan buat peristiwa di sini," kata Philipus menirukan keterangan saksi Ardiansyah.

Dia berharap pada sidang lanjutan pada 17 Maret 2021, JPU dapat menghadirkan saksi yang lebih kompeten.
Baca juga: Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

John Kei merupakan terdakwa penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)