Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit

Rabu, 03 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum John Kei Nilai Saksi dari JPU Berbelit-belit
Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), berbelit-belit.

"Ternyata saksi berbelit-belit hari ini, kita lihat saksi ini konsisten dalam inkonsistensi dia," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Menurutnya, dari 4 saksi yang dihadirkan Jaksa hari ini, 3 saksi di antaranya justru tak bisa menjelaskan dan menunjukan bukti kalau John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan.

"Sekarang ada saksi 4, bahkan 3 saksi tidak tahu apa-apa, tidak ada dikejadian, dan tidak ada di tempat. Ada satu saksi mengaku-aku ada di rumah John Kei, padahal anak-anak John Kei tak ada itu dipembuktian," tuturnya.

Ke depan, kata Anton, pihaknya bakal melihat apakah Jaksa bisa menunjukan John Kei memberikan perintah untuk melakukan penyerangan hingga pembunuhan terhadap Nus Kei Cs. Sebab, tanpa adanya bukti-bukti sudah sepatutnya John Kei Cs dikeluarkan dari tahanan.

"Ingat, dalam pidana itu pembuktian harus lebih terang dari cahaya, jangankan kasus besar, kasus kecil saja kalau tak ada bukti tak boleh orang dipenjara. Karena ada hak konstitusional orang di sana," kata Anton.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)