Hari Ini, Sidang Lanjutan John Kei Bakal Disidang di PN Jakarta Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa John Refra Kei alias John Kei pada hari ini, Rabu (10/3/2021). Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Acara sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu (10/3/2021). Sekadar diketahui, John merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam sidang sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim, namun eksepsi itu ditolak. Sebab, Hakim menilai dakwaan JPU terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu 3 Februari 2021.
John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
"Acara sidang hari ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dihubungi, Rabu (10/3/2021). Sekadar diketahui, John merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam sidang sebelumnya, pria bernama lengkap John Refra Kei itu mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap Majelis Hakim, namun eksepsi itu ditolak. Sebab, Hakim menilai dakwaan JPU terhadap John Kei sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. "Memutuskan menolak nota keberatan dari terdakwa yang diajukan kuasa hukum," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Barat, Rabu 3 Februari 2021.
John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(mhd)