Tak Hanya Mobil, Motor Juga Kena Penyekatan Larangan Mudik
Rabu, 14 April 2021 - 12:20 WIB
JAKARTA - Kepolisian menerapkan larangan mudik dan menggelar razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021. Bukan hanya kendaraan mobil dan truk, juga untuk sepeda motor .
"Tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara-pengendara pemudik roda dua. Mudik menggunakan sepeda motor akan terkena penyekatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Dia menyebutkan setidaknya ada 16 jalur tikus untuk arus mudik kerap dimanfaatkan pemudik untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Jalur tikus ini menjadi perhatian kepolisian dan stakeholder terkait untuk mencegah mudik. (Baca juga; Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM )
"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga di lakukan Polda Metro Jaya di jalan arteri, jalan tol dan terminal," tambah Sambodo Purnomo Yogo. (Baca juga; Kepala Terminal Tanjung Priok Sosialisasi Larangan Mudik ke Pengusaha PO Bus )
Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik baik melalui moda darat, laut, dan udara dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Tidak hanya kepada roda empat atau lebih, tetapi juga khususnya kepada pengendara-pengendara pemudik roda dua. Mudik menggunakan sepeda motor akan terkena penyekatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (14/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Dia menyebutkan setidaknya ada 16 jalur tikus untuk arus mudik kerap dimanfaatkan pemudik untuk keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Jalur tikus ini menjadi perhatian kepolisian dan stakeholder terkait untuk mencegah mudik. (Baca juga; Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM )
"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga di lakukan Polda Metro Jaya di jalan arteri, jalan tol dan terminal," tambah Sambodo Purnomo Yogo. (Baca juga; Kepala Terminal Tanjung Priok Sosialisasi Larangan Mudik ke Pengusaha PO Bus )
Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik baik melalui moda darat, laut, dan udara dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Aturan larangan mudik ini dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda