Kepala Terminal Tanjung Priok Sosialisasi Larangan Mudik ke Pengusaha PO Bus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terminal Tanjung Priok melakukan kegiatan sosialisasi kepada sejumlah awal dan pengelola perusahaan otobus (PO) terkait larangan mudik Lebaran 2021. Kepala Terminal Tanjung Priok, Muzofar Surya Alam mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang peniadaan arus mudik yang dikeluarkan ketua satgas.
"Jadi sosialisasi ini ditujukan ke awak bus yaitu pengurus PO. Para pengusaha bus yang di terminal jadi prioritas sosialisasi peraturan (larangan mudik) yang dibuat pemerintah," Kata Muzofar di Terminal Tanjung Priok, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Mulai Hari Ini, Terminal Tanjung Priok Wajibkan Tes GeNose )
Menurut Muzofar dengan adanya surat edaran yang berlaku mulai berlaku mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah atau mengantisipasi penularan COVID-19 secara meluas. "Artinya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 ke daerah, karena Terminal Bus Tanjung Priok merupakan gerbang utama transportasi dari Jakarta ke daerah," Tuturnya.
Untuk mengantisipasi pihak atau PO bus yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah sudah menyiagakan petugas di ratusan titik pengawasan. "Ada 333 titik untuk arus mudik tahun ini. Pengawasan itu diberikan pengawasan kepada sudin perhubungan wilayah masing-masing," tutupnya.
Sementara itu, pengelola PO Bus Sinar Jaya, Ali Murtopo mengatakan, pihak perusahaan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah untuk keselamatan bersama di masa Pandemi COVID-19. (Baca juga; Reaktif Covid-19, Penumpang Terminal Tanjung Priok Gagal Pulang Kampung )
"Kami tentunya akan ikuti aturan pemerintah. Kalau dibilang kecewa sih, kami kecewa tapi mau bagaimana lagi. Ini sudah jadi aturan dan kami pastinya ikuti," ujarnya.
"Jadi sosialisasi ini ditujukan ke awak bus yaitu pengurus PO. Para pengusaha bus yang di terminal jadi prioritas sosialisasi peraturan (larangan mudik) yang dibuat pemerintah," Kata Muzofar di Terminal Tanjung Priok, Senin (12/4/2021). (Baca juga; Mulai Hari Ini, Terminal Tanjung Priok Wajibkan Tes GeNose )
Menurut Muzofar dengan adanya surat edaran yang berlaku mulai berlaku mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah atau mengantisipasi penularan COVID-19 secara meluas. "Artinya untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 ke daerah, karena Terminal Bus Tanjung Priok merupakan gerbang utama transportasi dari Jakarta ke daerah," Tuturnya.
Untuk mengantisipasi pihak atau PO bus yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah sudah menyiagakan petugas di ratusan titik pengawasan. "Ada 333 titik untuk arus mudik tahun ini. Pengawasan itu diberikan pengawasan kepada sudin perhubungan wilayah masing-masing," tutupnya.
Sementara itu, pengelola PO Bus Sinar Jaya, Ali Murtopo mengatakan, pihak perusahaan akan mengikuti kebijakan dari pemerintah untuk keselamatan bersama di masa Pandemi COVID-19. (Baca juga; Reaktif Covid-19, Penumpang Terminal Tanjung Priok Gagal Pulang Kampung )
"Kami tentunya akan ikuti aturan pemerintah. Kalau dibilang kecewa sih, kami kecewa tapi mau bagaimana lagi. Ini sudah jadi aturan dan kami pastinya ikuti," ujarnya.
(wib)