Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM

Senin, 12 April 2021 - 13:07 WIB
loading...
Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021, mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Alasannya, wilayah Kota Bekasi hanya menjadi lintasan arus kendaraan dari Jakarta menuju Kabupaten Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, wilayahnya tidak memberlakukan pemeriksaan SIKM, ataupun penyekatan terkait larangan mudik di wilayahnya. Namun, Kota Bekasi akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di wilayahnya.”Imbauan larangan mudik pasti kita lakukan, kalau sanksi berupsa sanksi sosial,” kata Rahmat Effendi pada Senin (12/4/2021).

Selain itu, kata dia, pemerintah setempat juga tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik tanpa alasan mendesak. Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi ASN juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 8/2021.

Yang mana dalam aturan itu menyebutkan bagi ASN untuk tidak mudik atau keluar daerah dengan kepentingan tidak mendesak. Dijabarkan, ASN di lingkungan Kota Bekasi yang berasal dari luar daerah tidak mendominasi.

Isi surat edaran tersebut, ASN dikecualikan dengan catatan perjalanan dinas yang bersifat penting dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon dua. Baca: Nekat Bawa Pemudik dari Jakarta, Angkutan Travel Akan Ditindak Tegas Polisi

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan pemerintah untuk melarang warganya mudik ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal ini sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci ramadan, periode peniadaan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Dikecualikan bagi dua jenis perjalanan, yakni keperluan mendesak seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)