Nekat Bawa Pemudik dari Jakarta, Angkutan Travel Akan Ditindak Tegas Polisi

Senin, 12 April 2021 - 10:34 WIB
loading...
Nekat Bawa Pemudik dari Jakarta, Angkutan Travel Akan Ditindak Tegas Polisi
Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengusaha angkutan travel yang masih bandel membawa pemudik pada Lebaran 2021 ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengusaha angkutan travel yang masih bandel membawa pemudik pada Lebaran 2021 ini. Kepolisian akan menilang dan memberikan denda kepada angkutan travel yang masih membandel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2021 untuk mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengangkut pemudik pada 6-17 Mei2021. Karena berkaca pada larangan tahun lalu masih ditemukan travel yang nekat angkut pemudik.

"Sosialisasi kita mengacu pada tahun lalu, truk-truk sama travel-travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan. Kami akan menindak tegas, ke mana pun, lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin (12/4/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, pihaknya akan menindak kendaraan yang mengangkut pemudik pada 6-17 Mei 2021. Bagi travel gelap yang angkut pemudik akan diberikan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksinya akan kita putar balikkan, kecuali untuk pelanggaran-pelamggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin. Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," kata Sambodo.

Pada penindakan tahun lalu sopir travel gelap yang mengangkut pemudik dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Dalam pasal itu pelanggar dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)