Satpol PP DKI Minta Pedagang Takjil Terapkan Protokol Kesehatan
Senin, 12 April 2021 - 14:01 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan pengawasan protokol kesehatan di titik-titik penjualan takjil selama Ramadhan. Diharapkan masyarakat dan pedagang tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta pedagang takjil mengikuti aturan PPKM Mikro yang sudah ada. "Sekali lagi bahwa kita inginkan agar semua bisa patuhi ketentuan apa yg sudah ditentukan. Karena patut diingat Jakarta masih PPKM ada pembatasan aktivitas jam operasional dibatasi satu itu aja selama itu dipatuhi, semua kegiatan boleh berjalan," kata Arifin di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menurut Arifin, apapun aktivitas warga selagi tidak bertentangan dengan aturan PPKM Mikro diperbolehkan.
"Jadi intinya selama itu mengikuti ketentuan selama prokes dipatuhi tempatnya diperbolehkan. Kalau tempatnya tidak diperbolehkan ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," ucapnya. Seperti diketahui sebentar lagi umat Islam akan memasuki Bulan Ramadan. Fenomena yang biasa terjadi pada saat Ramadhan itu yakni maraknya para penjual makanan berbuka atau takjil.
Para pedagang biasa membuka lapak dagangan sejak sore sampai waktu berbuka puasa. Warga pun memanfaatkan waktu menjelang buka puasa atau Ngabuburit dengan berbelanja takjil.
Di bulan Ramadan tahun ini, Pemprov DKI memperbolehkan untuk tetap berjualan makanan takjil. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun dan memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta pedagang takjil mengikuti aturan PPKM Mikro yang sudah ada. "Sekali lagi bahwa kita inginkan agar semua bisa patuhi ketentuan apa yg sudah ditentukan. Karena patut diingat Jakarta masih PPKM ada pembatasan aktivitas jam operasional dibatasi satu itu aja selama itu dipatuhi, semua kegiatan boleh berjalan," kata Arifin di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Menurut Arifin, apapun aktivitas warga selagi tidak bertentangan dengan aturan PPKM Mikro diperbolehkan.
"Jadi intinya selama itu mengikuti ketentuan selama prokes dipatuhi tempatnya diperbolehkan. Kalau tempatnya tidak diperbolehkan ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," ucapnya. Seperti diketahui sebentar lagi umat Islam akan memasuki Bulan Ramadan. Fenomena yang biasa terjadi pada saat Ramadhan itu yakni maraknya para penjual makanan berbuka atau takjil.
Para pedagang biasa membuka lapak dagangan sejak sore sampai waktu berbuka puasa. Warga pun memanfaatkan waktu menjelang buka puasa atau Ngabuburit dengan berbelanja takjil.
Di bulan Ramadan tahun ini, Pemprov DKI memperbolehkan untuk tetap berjualan makanan takjil. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun dan memakai masker.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda