Biadab! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat

Rabu, 07 April 2021 - 16:56 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan tersangka mucikari anak di bawah umur di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Siswi kelas 5 SD berinisial AC (11) dijajakan oleh mucikari via media sosial atau aplikasi MiChat.

"Pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residence," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang merupakan mucikari berinisial DF (27) di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Perkara diungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya jasa layanan prostitusi di media sosial," katanya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76 Jo pusat B8 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman 15 tahun penjara," ucap Guruh.



Baca juga: Pandemi Membuat Siswi SMK Ini Terjun ke Dunia Prostitusi
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More