Sebelum Menjual Anak, Ibu di Depok Tawarkan WNA Mesir untuk Kawin Kontrak

Rabu, 15 November 2023 - 06:36 WIB
loading...
Sebelum Menjual Anak,...
Wanita berinisial D (41) sempat menawarkan anaknya untuk kawin kontrak dengan WNA asal Mesir yakni TM. Foto/SINDOnews/ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Wanita berinisial D (41) sempat menawarkan anaknya untuk kawin kontrak dengan WNA asal Mesir yakni TM. D telah ditangkap Polres Depok karena menjual sang buah hati lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) sebesar Rp100 juta.

"Korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp100 juta. Lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus," kata Wakasat Reskrim Polres Depok, AKP Markus Simaremare di Mapolres pada Selasa (14/11/2023).

Simaremare menuturkan, tersangka TM juga memberikan uang tunai kepada D sebesar Rp1,5 juta. Kemudian pada September 2022 tersangka D membawa korban ke rumah TM di Jakarta Timur dan sempat memukul agar mau melayani persetubuhan.



"Korban juga dicabuli di situ, nah karena 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan, kemudian tersangka menghukum korban dengan cara dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan persetubuhan dengan TM," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Depok menangkap D yang tega menjual anaknya kepada WNA berinisial T di Depok. Kenekatan D dikarenakan terlilit utang pinjol sebesar Rp100 juta.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T. Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)