Nekat Beroperasi di Masa PPKM, Lute Cafe Tambun Kembali Disegel
Selasa, 06 April 2021 - 14:57 WIB
BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menyegel Lute Cafe di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 5 April 2021 malam. Penyegalan secara permanen tersebut lantaran beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) .
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengatakan, penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakan surat edaran Bupati 323 Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan tempat hiburan malam.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya, dan Cafe ini yang membandel,” katanya di Bekasi, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel
Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016. Selain itu, jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi di masa PPKM akan diberi sanksi tegas. Apalagi, ada beberapa Café yang sudah dilakukan penindakan.
"Kami akan melakukan segel permanen, jika mereka tetap membandel," ucapnya. Baca juga: Rumahnya Disegel Satpol PP, Janda Miskin di Ciputat Bingung Cari Tempat Tinggal
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lute Cafe lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM pada Jumat 15 Januari lalu. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengatakan, penyegelan tersebut sebagai penegakan kebijakan dalam rangka menegakan surat edaran Bupati 323 Tahun 2021, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang aturan tempat hiburan malam.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya, dan Cafe ini yang membandel,” katanya di Bekasi, Selasa (6/4/2021). Baca juga: Heboh Rumah Janda Miskin Disegel Satpol PP di Tangsel, Ternyata buat Bengkel
Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan penegakan Perda Nomor 3 tahun 2016. Selain itu, jika masih ada tempat hiburan malam yang kerap beroperasi di masa PPKM akan diberi sanksi tegas. Apalagi, ada beberapa Café yang sudah dilakukan penindakan.
"Kami akan melakukan segel permanen, jika mereka tetap membandel," ucapnya. Baca juga: Rumahnya Disegel Satpol PP, Janda Miskin di Ciputat Bingung Cari Tempat Tinggal
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel Lute Cafe lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM pada Jumat 15 Januari lalu. Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Jika memang diketahui melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(mhd)
tulis komentar anda