Soal Pengakuan Terduga Teroris Eks FPI, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Itu Framing Jahat
Senin, 05 April 2021 - 09:53 WIB
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menilai adanya pengakuan terduga teroris yang disebut-sebut sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI) merupakan framing jahat. Pasalnya, selama FPI masih eksis dahulu orang-orang radikal sudah pasti dikeluarkan dari FPI.
"FPI, Front Pembela Islam sudah bubar itu fakta. Mengenai ada klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dahulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat," kata Aziz pada wartawan, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, FPI yang dikaitkan dengan aksi teror saat ini tidak mungkin lantaran organisasi itu sendiri sudah bubar. Maka itu, aneh bila sampai ada yang meminta pertanggungjawaban ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas.
"Secara hukum, entitas yang sudah tidak ada alias almarhum, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban," tuturnya. Baca: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Anies dan Artis, Ustaz Tengku: Buzzer Keselek Jengkol Ya?
Dia menegaskan, saat FPI masih eksis secara entitas dahulu, orang-orang yang sok radikal dan mengotot dengan kemauannya sendiri pasti sudah dikeluarkan dari organisasi. Bahkan, orang-orang tersebut tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah.
"Kenapa untuk institusi yang masih eksis dan anggotanya jadi anggota ISIS tak dikaitkan dengan teroris dan separatis pada institusinya? Tapi jika FPI yang nyata sudah bubar masih juga dikaitkan? Itulah namanya framing dan upaya pembusukan pada FPI yang sudah bubar," ucapnya.
"FPI, Front Pembela Islam sudah bubar itu fakta. Mengenai ada klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung FPI dahulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat," kata Aziz pada wartawan, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, FPI yang dikaitkan dengan aksi teror saat ini tidak mungkin lantaran organisasi itu sendiri sudah bubar. Maka itu, aneh bila sampai ada yang meminta pertanggungjawaban ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas.
"Secara hukum, entitas yang sudah tidak ada alias almarhum, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban," tuturnya. Baca: Soal Kerumunan Habib Rizieq, Anies dan Artis, Ustaz Tengku: Buzzer Keselek Jengkol Ya?
Dia menegaskan, saat FPI masih eksis secara entitas dahulu, orang-orang yang sok radikal dan mengotot dengan kemauannya sendiri pasti sudah dikeluarkan dari organisasi. Bahkan, orang-orang tersebut tidak diterima di tubuh FPI yang wasathiah.
"Kenapa untuk institusi yang masih eksis dan anggotanya jadi anggota ISIS tak dikaitkan dengan teroris dan separatis pada institusinya? Tapi jika FPI yang nyata sudah bubar masih juga dikaitkan? Itulah namanya framing dan upaya pembusukan pada FPI yang sudah bubar," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda