Kendaraan dari Luar Kota Bisa Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Rabu, 24 Maret 2021 - 16:12 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, bisa menindak pengendara dari luar Jakarta. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, bisa menindak pengendara dari luar Jakarta. Sebelumnya tilang elektronik hanya bisa menindak kendaraan dengan pelat nomor 'B' saja atau dari Jakarta.

Menurut Sambodo penindakan terhadap kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah Jakarta akan merujuk pada database kendaraan bermotor di 11 Kepolisian Daerah (Polda) yang tergabung dalam program e-TLE Nasional. (Baca juga; Polda Metro Jaya Klaim ETLE Mampu Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas 64% )

"Bergabungnya kita dengan e-TLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera e-TLE yang ada di Jakarta, Kota Depok, dan Bekasi kabupaten bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B," tegasnya, Rabu (24/3/2021). (Baca juga; Pemasangan 10 Kamera ETLE Diharapkan Perpendek Headway Bus Transjakarta )

Sebaliknya, 11 Polda lainnya juga bisa menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor Jakarta apabila tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah di luar Jakarta. Misalnya, pengendara dengan pelat nomor B yang tertangkap kamera e-TLE di wilayah hukum Polda Jawa Timur atau Polda Jawa Barat.

"Polda-polda lain yang tergabung dalam e-TLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap pelat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," jelasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More