Pecat Ketua Dewas Tirta Asasta, Idris Digugat Mantan Sekda Depok
Senin, 22 Maret 2021 - 07:03 WIB
JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad digugat mantan Sekretaris Daerah (Sekda)-nya Hardiono. Kader PKS itu digugat bukan karena persoalan Pilkada Kota Depok yang dimenangkannya, melainkan masalah di pemerintahan.
Orang nomor 1 di Kota Depok itu memberhentikan mantan Sekda Kota Depok Hardiono dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022. Tidak terima, Hardiono pun akan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Padahal, masa kerja Hardiono adalah sampai 2022. Hardiono sendiri diberhentikan dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.
Lewat kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta, Hardiono pun melayangkan surat somasi dua kali ke Wali Kota Depok, Idris. Somasi yang pertama dilayangkan pada 10 Maret 2021 dan kedua, 19 Maret 2021. Tampaknya, tidak ada itikat baik dari walikota Depok untuk menanggapi surat somasi itu.
"Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka (walikota Depok dan PDAM Tirta Asasta). Kami sudah layangkan somasi ke-2 atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Walikota Depok, Mohammad Idris ke PTUN," ungkap Fitrijansjah dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, Idris telah melakukan pelanggaran. "Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dewan pengawas dan direksi. Lalu, melanggar Perda No.10/2011," bebernya.
"Serta, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 angka 1 dan 3," sambungnya.
Diterangkan Fitrijansjah, surat keputusan wali kota tentang pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum karena melanggar aturan (hukum yang ada).
"Dalam somasi ke-2 ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Wali Kota," tukasnya.
Orang nomor 1 di Kota Depok itu memberhentikan mantan Sekda Kota Depok Hardiono dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022. Tidak terima, Hardiono pun akan menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Padahal, masa kerja Hardiono adalah sampai 2022. Hardiono sendiri diberhentikan dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 800/47/Kpts/Ek/Huk/2021 tentang Pemberhentian dengan hormat Drg. Hardiono, Sp. BM dari ketua dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok Periode 2019-2022.
Lewat kuasa hukumnya, Fitrijansjah Toisutta, Hardiono pun melayangkan surat somasi dua kali ke Wali Kota Depok, Idris. Somasi yang pertama dilayangkan pada 10 Maret 2021 dan kedua, 19 Maret 2021. Tampaknya, tidak ada itikat baik dari walikota Depok untuk menanggapi surat somasi itu.
"Hingga kini, belum ada tanggapan serius dari mereka (walikota Depok dan PDAM Tirta Asasta). Kami sudah layangkan somasi ke-2 atau terakhir. Sampai tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan ambil langkah hukum mengugat Walikota Depok, Mohammad Idris ke PTUN," ungkap Fitrijansjah dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Menurut dia, Idris telah melakukan pelanggaran. "Pertama, pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 30, Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dewan pengawas dan direksi. Lalu, melanggar Perda No.10/2011," bebernya.
"Serta, melanggar sumpah jabatan yang diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 18 angka 1 dan 3," sambungnya.
Diterangkan Fitrijansjah, surat keputusan wali kota tentang pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta cacat hukum karena melanggar aturan (hukum yang ada).
"Dalam somasi ke-2 ini kami sampaikan bahwa keputusan tentang pemberhentian ketua dewan pengawas dengan alasan pensiun itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 10/2011, Pasal 9, Ayat 2 bahwa pengangkatan dewan pengawas dan direksi itu dibuat oleh Peraturan Wali Kota," tukasnya.
tulis komentar anda