Pemkot Depok Belum Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi

Minggu, 14 Maret 2021 - 12:07 WIB
loading...
Pemkot Depok Belum Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi
Pemkot Depok belum mengizinkan tempat karaoke di kota tersebut beroperasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat karaoke , seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di DKI Jakarta. Namun tidak demikian dengan Pemkot Depok yang hingga kini belum memperbolehkan dibukanya kembali karaoke.

"Karaoke belum diperkenankan buka," ungkap Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Minggu (14/3/2021). Alasannya, kata dia hingga kini angka kasus Covid-19 masih terus terjadi. Dikhawatirkan jika dibuka kembali saat ini akan berdampak pada jumlah yang terpapar.

Pasalnya, lanjut dia, dalam tempat karaoke tentan terjadi droplet. Baik dari segi ruangan yang tertutup hingga pertukaran mic saat bernyanyi. "Tempat karaoke, dari sisi lokasi, tertutup. Lalu, kemungkinan terjadinya (penyebaran) droplet (percikan liur) juga sangat tinggi," ucapnya.

Dengan segala pertimbangan yang ada maka pihaknya belum berencana membuka kembali tempat karaoke. Demikian pula dengan tempat bermain anak. Karena untuk penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.

Misalnya ketika satu alat permainan digunakan oleh satu anak dan digunakan oleh anak lain maka harus dilakukan pembersihan."Pengontrolannya itu agak sulit. Pembersihan setiap alat itu dipakai oleh anak yang lain, ini merepotkan. Maka untuk sementara, sampai dengan kondisi perkembangan Covid-19 cukup baik, lebih baik kami menutup sementara," tegasnya.

Diakui dia banyak permintaan dari warga untuk diperbolehkan dilakukan kegiatan olahraga. Misalnya turnamen futsal dan lainnya. Namun pihaknya masih melakukan penggodokan hal itu. "Banyak aspirasi dari warga untuk kegiatan olahraga, kompetisi, dan lain-lain. Aktivitas itu yang banyak diaspirasikan kepada kami dan kami sedang melakukan evaluasi," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)