2 Kurir Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok
Sabtu, 20 Maret 2021 - 00:30 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua penumpang Kapal Motor (KM) Kawi berinisial M dan MRR di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jumat 12 Maret 2021.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya laporan petugas pelabuhan yang menemukan adanya barang mencurigakan milik pelaku.
"Kami mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari KM Lawit asal Pontianak. Saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji Laboratorium narkoba di PUSLABFOR MABES POLRI untuk dilakukan proses lebih lanjut," Kata Putu Kholis saat dikonfirmasi Jumat (19/3/2021).
Menurut Kholis petugas melihat terdapat dua orang penumpang membawa tas yang dicurigai berisi barang telarang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam petugas menemukan narkotika jenis Sabu-Sabu dari tas berwarna hitam. (Baca juga; Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok )
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di semarang yang diketahui bernama GOFAL (DPO) dan dibawa menuju Jakarta," ucap Kholis. (Baca juga; Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok )
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok , AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya laporan petugas pelabuhan yang menemukan adanya barang mencurigakan milik pelaku.
"Kami mendapat informasi dari anggota Pospol Pelni yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun dari KM Lawit asal Pontianak. Saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji Laboratorium narkoba di PUSLABFOR MABES POLRI untuk dilakukan proses lebih lanjut," Kata Putu Kholis saat dikonfirmasi Jumat (19/3/2021).
Menurut Kholis petugas melihat terdapat dua orang penumpang membawa tas yang dicurigai berisi barang telarang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam petugas menemukan narkotika jenis Sabu-Sabu dari tas berwarna hitam. (Baca juga; Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok )
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di semarang yang diketahui bernama GOFAL (DPO) dan dibawa menuju Jakarta," ucap Kholis. (Baca juga; Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok )
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
(wib)
tulis komentar anda