Polisi Ungkap Jual Beli Senjata Api di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:46 WIB
loading...
Polisi Ungkap Jual Beli...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan keterangan pers, Kamis (18/3/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap kegiatan jual beli senjata api jenis air soft gun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Seorang tersangka diamankan berinisial RO (33).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, peredaran senjata api jenis air soft gun terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyatakat.



"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli senjata api jenis air soft gun," kata Putu, Kamis (18/3/2021).

Saat melakukan observasi di lapangan, polisi mencurigai gerak gerik seorang laki-laki dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.

"Saat digeledah petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis air soft gun di sebuah tas. Menurut yang bersangkutan, senjata tersebut adalah milik RO dan tanpa dilengkapi dengan surat izin," terangnya.



Dalam keterangan yang didapat polisi, pelaku RO juga masih menyimpan dua pucuk senjata api jenis air soft gun dirumahnya di wilayah Warakas, Jakarta Utara.

"Petugas mendapat tiga pucuk senjata api air soft gun, 200 butir amunisi, 1 buah speed loader dan 12 buah bullet nut. RO mengakui dia mendapatkan dari Sdr A (DPO) dengan harga Rp1,5 juta dan tersangka menjualnya untuk keperluan sehari-hari," Ucap Putu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Putu telah melakukan koordinasi dengan ahli Wasendak subdit IV Intelkam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bahwa senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)