Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:27 WIB
loading...
Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Aksi MR, pelaku pembuat e-KTP palsu, berakhir di tangan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aksi MR, pelaku pembuat e-KTP palsu , berakhir di tangan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok . Aksi kejahatan ini sudah dilakukan selama satu tahun. Untuk satu e-KTP dihargai bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp300.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pihaknya berkomitmen menciptakan situasi aman di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengungkap kelompok kejahatan yang mencari keuntungan dengan membuat e-KTP palsu. (Baca juga; E-KTP Hilang, Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis )

"e-KTP palsu ini dibuat ini untuk melakukan tindak pidana seperti sewa mobil rental kemudian dibawa kabur. Ada juga untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan. Kemudian dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan e-KTP palsu dan banyak modus lainnya," ujar Putu dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, kasus ini terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman petugas berhasil menangkap MR.

“Pelaku MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif satu lembarnya antara Rp200.000 sampai Rp300.000 per KTP," katanya. (Baca juga; E-KTP Difotokopi, Dukcapil: Tampaknya Masih Senang Menyimpan Berkas )

Selama beroperasi kata David, pelaku dan sudah memalsukan 225 lembar e-KTP palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia No 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

“Atas kejadian ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu. Kami beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan- segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu" jelasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)