JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:56 WIB
Habib Rizieq saat persidangan hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Foto: Ist
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216, karena dinilai menghina jalannya persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan, yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Permintaan JPU itu menyusul sikap Habib Riziwq yang tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang menghadiri persidangan.



"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikia,n kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim.

Jaksa menilai, Habib Rizieq Shihab menunjukkan sikap non-kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.



"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online," ujar Jaksa mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.



Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.

"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More