7 Jenis Kendaraan Ini Dibolehkan Dikawal Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
Polisi yang bertugas melakukan pengawalan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

"Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993," ujar Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Gaya Santuy Wagub DKI Sikapi Dishub Kawal Konvoi Porsche di Tol Jagorawi

Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas



2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More