Pria 52 Tahun Itu Cabuli Anak Kandung saat Istri Bekerja

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:03 WIB
Dedy Jamaludin (52) ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sejak 1 tahun terakhir di Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Utara meringkus Dedy Jamaludin (52) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya J (17) di Koja, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat sang istri berangkat bekerja.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Dedy ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap J."Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama setahun di kediamannya atau kontrakannya," kata Dwi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Menurut Dwi, pelaku selama ini melancarkan aksi bejatnya disaat istri pelaku atau ibu korban sudah berangkat kerja. Hal inilah yang membuat pelaku leluasa memperdayai korban yang masih berusia 17 tahun.

"Di rumah itu hanya tinggal ibunya atau istri pelaku yang memang bekerja di salah satu pabrik yang pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar jam 10 malam," ujar Dwi.

"Sementara itu modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam. Hingga hal ini sudah tidak terhitung sudah berapa kali pelaku melakukan aksi cabul," sambungnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestro Jakut AKP Andry Soeharto menuturkan pelaku yang merupakan buruh serabutan ini berhenti melakukan aksi bejatnya ketika korban berhalangan. "Hanya pada saat korban haid tidak dilakukan pencabulan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More