Bogor Perpanjang PPKM hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Ketentuan Barunya
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:22 WIB
4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
(jon)
tulis komentar anda