Bogor Perpanjang PPKM hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Ketentuan Barunya
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:22 WIB
BOGOR - Pemkab Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Bikin Rupiah Tampil Perkasa
Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 setelah penerapan pertama pada 9-22 Februari 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Ketentuan Zonasi di Tingkat RT
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Bikin Rupiah Tampil Perkasa
Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 setelah penerapan pertama pada 9-22 Februari 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Ketentuan Zonasi di Tingkat RT
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
tulis komentar anda