Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB


Dalam pengembangan kasus ini polisi menangkap Ali Topan pada 11 November 2020 dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Dwiasi menyebut penyidik sempat memeriksa Fredy Kusnadi (FK). Namun, FK belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi kembali menangkap tersangka R pada Minggu 14 Februari 2021. Dia berperan menyiapkan surat identitas palsu. Selanjutnya, menangkap AN sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB.

Pihak keluarga Dino yakni Yurmisnarwati kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021. Dia melaporkan tentang pemalsuan jual beli properti yakni tanah dan bangunan yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.

Menurut Dwiasi, tanah dan bangunan itu atas nama Yurmisnarwati. Namun, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim Djalal. Ibunda Dino mengatasnamakan tanah bangunan itu Yurmisnarwati untuk mempermudah proses jual beli. Sebab, Ibunda Dino kerap bepergian ke luar negeri.

Peristiwa pemalsuan atas laporan ini terjadi pada 2020. Seorang berinisial L menghubungi Yurmisnarwati untuk membeli tanah dan bangunannya dengan cara membawa calon pembeli yakni Fredy Kusnadi.



Namun, pada Januari 2021 penyidik menyarankan Dino Patti Djalal mengecek sertifikat rumah dan bangunan itu ke BPN. Diketahui, sertifikat tanah dan bangunan tersebut sudah beralih nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan.

Namun, polisi belum menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka. Dwiasi menyebut hingga kini Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka.

"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah serta tetap ada aturannya," ujar Dwiasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More