Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
Pada laporan pertama dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, polisi telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yakni AS, SS dan DR.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang," ucapnya.

Polisi mengembangkan kasus berbekal keterangan ketiga pelaku tersebut. Kemudian, menangkap dua tersangka sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa 16 Februari 2021 di Ampera, Jakarta Selatan. Keduanya adalah VG dan FS

Keluarga Dino Patti Djalal kembali melaporkan kasus mafia tanah pada 11 November 2020. Objek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Ibunda Dino yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan.

Meski begitu, objek ini bukan atas nama Ibunda Dino melainkan atas nama Yurmisnarwati yang merupakan keluarga Ibunda Dino.

Kepemilikan properti itu berpindah tangan ke pembeli berinisial SH. Sindikat ini modusnya menggunakan dokumen-dokumen palsu. "Berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu. Diketahui melalui penyelidikan, semua dokumen palsu disiapkan oleh RS," ujar Dwiasi.

Dia menyebut proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan Notaris juga diperankan figur korban palsu. Awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil.

"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," katanya.

Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati. "Diperankan oleh AN dan suami Yurmisnarwati diperankan AG," ujarnya.

Dwiasi menjelaskan cara tersangka mendapatkan sertifikat asli tanah dan bangunan itu yakni meminjam sertifikat dengan alibi untuk melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More