Terbongkar! Begini Modus Mafia Tanah Terhadap Keluarga Dino Patti Djalal
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:10 WIB
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar modus dan peran mafia tanah terhadap Zurni Hasyim Djalal, ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal .
Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.
Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan modus penjualan tanah dan bangunan milik korban tanpa sepengetahuan korban ke pembeli yang kemudian membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, sindikat pertama ini menggasak sertifikat tanah dan bangunan Ibunda Dino yang berada di Pondok Indah, Jalan Paradiso, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 10 April 2019. Setelah sadar menjadi korban mafia tanah, kasus ini langsung dilaporkan pada 22 April 2019.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Dwiasi menyebut pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020. Diketahui, Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah.
Dwiasi melanjutkan pada 10 April 2019 terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit Akta Jual Beli (AJB) yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van. Padahal, korban tidak pernah menghadap Notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut.
"Terhadap AJB itu juga Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," kata Dwiasi.
Baca Juga
tulis komentar anda