Selama 1 Pekan, Satpol PP Jaksel Temukan 2.251 Pelanggaran Tanpa Masker
Selasa, 16 Februari 2021 - 20:02 WIB
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB di kawasan Jakarta Selatan. Tercatat, selama sepekan ini ada sebanyak 2.277 orang yang melanggar aturan itu, khususnya dalam hal penggunaan masker .
"Penggunaan masker ada sebanyak 2.277 pelanggar yang ditemukan, yang mana sebanyak 2.251 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 26 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp4.750.000," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, jumlah pelanggar yang tercatat itu berdasarkan data penindakan PSBB sejak 9 hingga 15 Februari 2021 kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Penindakan itu pun dilakukan sesuai Kepgub 107/2021 dan Pergub 3/2021.
Selama sepekan itu pula, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pembubaran dan teguran pada kerumunan di sejumlah titik lokasi, khususnya di tempat-tempat usaha makan dan minum. Tempat usaha itupun ada juga yang dilakukan teguran tertulis berupa penutupan sementara.
"Ada 31 pembubaran dan teguran tertulis pada tempat usaha makan minum, 1 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 3 tempat usaha ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 teguran tertulis pada kantor atau tempat industri," ucapnya.
"Penggunaan masker ada sebanyak 2.277 pelanggar yang ditemukan, yang mana sebanyak 2.251 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 26 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp4.750.000," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, jumlah pelanggar yang tercatat itu berdasarkan data penindakan PSBB sejak 9 hingga 15 Februari 2021 kemarin di kawasan Jakarta Selatan. Penindakan itu pun dilakukan sesuai Kepgub 107/2021 dan Pergub 3/2021.
Selama sepekan itu pula, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pembubaran dan teguran pada kerumunan di sejumlah titik lokasi, khususnya di tempat-tempat usaha makan dan minum. Tempat usaha itupun ada juga yang dilakukan teguran tertulis berupa penutupan sementara.
"Ada 31 pembubaran dan teguran tertulis pada tempat usaha makan minum, 1 tempat usaha ditutup sementara 1x24 jam, 3 tempat usaha ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 teguran tertulis pada kantor atau tempat industri," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda