Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:09 WIB
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
tulis komentar anda