Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Ini Tampang Pengendara Moge yang Lolos Ganjil Genap di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, teridentifikasi. Mereka pun diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 yakni denda maksimal Rp250 ribu.
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
Bima menyebut, denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar. Meskipun, ada pengendara moge yang mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.
"Apapun itu, kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku. Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperketat personel di lapangan. Termasuk meminta petugas untuk tidak ragu dalam bertindak.
"Pertama saya kira kami dan polres akan perketat di pos statis mungkin bisa dimulai lebih awal karena teman-teman ini lewat pas pos belum aktif. Kedua di lapangan jangan ragu, baik Satpol PP Dishub, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk tindak tegas. Jangan berfikir rumit. Langgar tindak. Jangan berfikir ini ada di belakangnya siapa, enggak. Tindak tegas harus rata. Jangan ragu karena saya dan Kapolres akan tindak tegas," tutup Bima.
Pantauan MNC Portal Indonesia, tiga dari 12 pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap sudah dibawa dengan truk Pemburu Pelanggar PPKM ke Balai Kota Bogor. Mereka turun dari truk dengan mengenakan name tage pelanggar PPKM.
Setelah itu, petugas dari Satpol PP Kota Bogor melakukan pendataan terhadap ketiga pengendara moge untuk diberikan denda.
Denda yang diberikan maksimal sesuai aturan sebesar Rp 250 ribu dan dibayarkan melalui transfer bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor.
"Saya kira ini pembelajaran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tdk pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (13/2/2021).
Bima menyebut, denda maksimal yang diberikan karena disesuaikan dengan kemampuan pelanggar. Meskipun, ada pengendara moge yang mengaku tidak mengetahui aturan ganjil genap.
"Apapun itu, kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan putar balik. Tapi minggu ini kan sudah. Apapun alasannya aturan itu berlaku. Ya kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu tentu kita melihat ini ada kemampuan dan buat jadi pelajaran lah untuk semua," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memperketat personel di lapangan. Termasuk meminta petugas untuk tidak ragu dalam bertindak.
"Pertama saya kira kami dan polres akan perketat di pos statis mungkin bisa dimulai lebih awal karena teman-teman ini lewat pas pos belum aktif. Kedua di lapangan jangan ragu, baik Satpol PP Dishub, Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk tindak tegas. Jangan berfikir rumit. Langgar tindak. Jangan berfikir ini ada di belakangnya siapa, enggak. Tindak tegas harus rata. Jangan ragu karena saya dan Kapolres akan tindak tegas," tutup Bima.
(thm)