Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunggah sejumlah keterangan perihal kebijakan aktivitas selama masa PSBB berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021 di laman instagramnya, Rabu (10/2/2021). Kebijakan itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 107 tahun 2021.

Berdasarkan pengamatan, tidak ada yang berbeda dari PSSB sebelumnya. Bahkan, kali ini lebih kendur jika dibandingkan dengan PSSB ketat sebelumnya yang memberlakukan waktu pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. (Baca juga; Jelang Libur Imlek 2021, Anies Minta Warga Jakarta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah )

Dalam PSBB kali ini, waktu pusat perbelanjaan diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan kapasitas kantor yang sebelumnya 25% menjadi 50%. (Baca juga; Anies Harap Program PPKM Mikro Bisa Turunkan Penyebaran COVID-19 di Jakarta )



"Informasi penting dari @dkijakarta



• • •

Teman-teman, berikut poin penting kebijakan aktivitas selama masa PSBB!

Yuk, jalankan pembatasan sosial ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tulis @aniesbaswedan yang dikutip Rabu (10/2/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More