Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya soal Pasar Muamalah

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:04 WIB
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang ditangkap Bareskrim Polri. Foto: IG
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, Selasa (2/2/2021) malam. Zaim Saidi ditangkap polisi usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji.

Pasar Muamalah Depok menyita perhatian karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham.





Dalam akun Instagramnya beberapa hari lalu, Zaim sempat menjelaskan soal Pasar Muamalah miliknya. Ia mengatakan, alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah bebas, di antaranya koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Baca Juga: Suu Kyi Dikudeta dan Ditahan, Pengungsi Muslim Rohingya Bersukacita

"Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang," tulisnya sebagaimana dikutip dari Instagramnya, @zaim.saidi, Rabu (3/2/2021).

Ia melanjutkan, Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, adalah legal temder, jadi terkait UU Mata Uang. "Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.



Alat tukar sunnah ini, kata dia, seperti tertulis di atas koinnya adalah Perak, Emas, dan Fulus. Adapun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gram. Jadi koin 1 emas adalah 4.25 gram emas, 22 K, dan 0.5 emas adalah koin emas 2.125 gram dst. Sementara Dirham = 14 Qirath = 2.975 gram; 0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gram, dst
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More