Sidak Perkantoran dan Mal, Wagub DKI Pastikan Pelaku Usaha Taati Aturan PSBB
Kamis, 14 Januari 2021 - 04:03 WIB
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 3
- Teguran Tertulis = 31
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 799
Jumlah = 833 Nilai Denda
- Perorangan = Rp. 14.350.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
Jumlah = Rp. 14.350.000.
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 3
- Teguran Tertulis = 31
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 799
Jumlah = 833 Nilai Denda
- Perorangan = Rp. 14.350.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
Jumlah = Rp. 14.350.000.
tulis komentar anda