Sidak Perkantoran dan Mal, Wagub DKI Pastikan Pelaku Usaha Taati Aturan PSBB

Kamis, 14 Januari 2021 - 04:03 WIB
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 3

- Teguran Tertulis = 31

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 799

Jumlah = 833 Nilai Denda

- Perorangan = Rp. 14.350.000

- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp -

- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -

Jumlah = Rp. 14.350.000.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More