Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu
Rabu, 06 Januari 2021 - 21:01 WIB
TANGERANG - Seorang karyawan fotokopi berinisial L, di wilayah Tangerang, dibekuk Polresta Tangerang, karena menyambi menjadi kurir narkotika jaringan Malaysia.
L ditangkap saat tengah asyik memakai sabu yang baru saja didapatnya dari negeri Jiran, Malaysia. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,02 kilogram. (Baca juga: Sebulan Ditahan di Rutan Depok, Model Cantik Cathrine Wilson Alami Gatal-gatal)
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepada polisi L mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari tersangka lain, yakni H, S, dan Z.
"Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika itu dapatnya dari salah seorang pria asal Malaysia," kata Ade, di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Keterangan L ini lalu didalami dan petugas berhasil menciduk H, S, dan Z, di sejumlah tempat terpisah. Mereka kurir yang dikendalikan oleh A, seorang DPO yang berada di Malaysia.
"Jadi, L, H, S, dan Z ini bekerja sebagai kurir, yang diperintah warga negara Malaysia berinisial A, yang saat ini berstatus DPO. Mereka diupah Rp5 juta sekali transaksi," paparnya.
Dari ketiga tersangka terakhir, petugas berhasil mengamankan sabu lagi seberat 4,2 kilogram. Sehingga, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu jaringan Malaysia ini dijerat Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara.
L ditangkap saat tengah asyik memakai sabu yang baru saja didapatnya dari negeri Jiran, Malaysia. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 1,02 kilogram. (Baca juga: Sebulan Ditahan di Rutan Depok, Model Cantik Cathrine Wilson Alami Gatal-gatal)
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepada polisi L mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari tersangka lain, yakni H, S, dan Z.
"Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika itu dapatnya dari salah seorang pria asal Malaysia," kata Ade, di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Keterangan L ini lalu didalami dan petugas berhasil menciduk H, S, dan Z, di sejumlah tempat terpisah. Mereka kurir yang dikendalikan oleh A, seorang DPO yang berada di Malaysia.
"Jadi, L, H, S, dan Z ini bekerja sebagai kurir, yang diperintah warga negara Malaysia berinisial A, yang saat ini berstatus DPO. Mereka diupah Rp5 juta sekali transaksi," paparnya.
Dari ketiga tersangka terakhir, petugas berhasil mengamankan sabu lagi seberat 4,2 kilogram. Sehingga, total keseluruhan barang bukti yang diamankan kurang lebih 5 kilogram.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu jaringan Malaysia ini dijerat Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 20 tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda