Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba pada malam perayaan tahun baru 2021 di area parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Noviantika mengatakan, pengkapan berawal atas informasi dari warga yang memberitahu polisi adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.
"Setelah kami selidiki ada empat pelaku masing-masing MM, RS, OA dan NS semua laki-laki, " ujarnya di Ma polrestro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021).
(Baca: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Heru melanjutkan, saat di tangkap keempat pelaku sempat mengelak dan enggan memberitahu keberadaan sabu yang dibawa. Akhirnya petugas menggeledah dan menemukan barang bukti 10 kilogram yang disembunyikan di tangki bensin mobil.
"Kami periksa semua mobil yang ada. Saat memeriksa kolong mobil ternyata ada bekas lasan dan kami buka dan menemukan barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga menuturkan, para pelaku memanfaatkan mementum parayaan tahun baru untuk mengelabui petugas. "Saat ini masih kami dalami apakah barang bukti ini akan disebarkan ke wilayah Jakarta atau wilayah lain," tuturnya.
(Baca: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja)
Kompol Indrawieny melanjutkan, atas perbuat para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU 35 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati.
"Modus ini bukan terbilang baru karena namun sudah lama dipakai kemudian diulang kembali para pelaku," tukasnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Noviantika mengatakan, pengkapan berawal atas informasi dari warga yang memberitahu polisi adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.
"Setelah kami selidiki ada empat pelaku masing-masing MM, RS, OA dan NS semua laki-laki, " ujarnya di Ma polrestro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021).
(Baca: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Heru melanjutkan, saat di tangkap keempat pelaku sempat mengelak dan enggan memberitahu keberadaan sabu yang dibawa. Akhirnya petugas menggeledah dan menemukan barang bukti 10 kilogram yang disembunyikan di tangki bensin mobil.
"Kami periksa semua mobil yang ada. Saat memeriksa kolong mobil ternyata ada bekas lasan dan kami buka dan menemukan barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga menuturkan, para pelaku memanfaatkan mementum parayaan tahun baru untuk mengelabui petugas. "Saat ini masih kami dalami apakah barang bukti ini akan disebarkan ke wilayah Jakarta atau wilayah lain," tuturnya.
(Baca: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja)
Kompol Indrawieny melanjutkan, atas perbuat para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU 35 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati.
"Modus ini bukan terbilang baru karena namun sudah lama dipakai kemudian diulang kembali para pelaku," tukasnya.
(muh)