Besok, Seluruh Layanan Samsat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Diliburkan
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:01 WIB
JAKARTA - Jelang pergantian tahun seluruh pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan. Palayanan di Samsat akan kembali dibuka pada 4 Januari 2021 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, liburnya Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengingat adanya libur Tahun Baru. Penyesuaian dilakukan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saja.
“Samsat akan libur mulai tangal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Dibuka kembali pada 4 Januari 2021,” kata Sambodo kepada wartawan Rabu (31/12/2020). (Baca: Ini Jadwal Baru KRL Commuter Line Keberangkatan Pertama dan Terakhir)
Dia melanjutkan, seluruh layanan yang ada di lima wilayah, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat,Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tidak akan ada pelayanan. Sementara, dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi. “Sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja,” tegasnya.
Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, liburnya Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengingat adanya libur Tahun Baru. Penyesuaian dilakukan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saja.
“Samsat akan libur mulai tangal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Dibuka kembali pada 4 Januari 2021,” kata Sambodo kepada wartawan Rabu (31/12/2020). (Baca: Ini Jadwal Baru KRL Commuter Line Keberangkatan Pertama dan Terakhir)
Dia melanjutkan, seluruh layanan yang ada di lima wilayah, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat,Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tidak akan ada pelayanan. Sementara, dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu tersebut.
Bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi. “Sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12/2020) saja,” tegasnya.
Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
(hab)
tulis komentar anda