Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Minggu, 13 Desember 2020 - 00:44 WIB
Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai diperiksa selama 14 jam di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). FOTO/CAPTURE/IST
JAKARTA - Pihak kepolisian menahan tersangka Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan usai diperiksa selama 13 jam karena ada suatu hal dari penyidik yang akhirnya diputuskan untuk menahan yang bersangkutan.

Kadiv Humas PolriIrjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menahan Habib Rizieq selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Alasannya, ada dua yakni bersifat objektif dan subjektif.

"Alasan objektifnya, karena ancaman di atas lima tahun. Sedangkan subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuartan, dan mempermudah penyidikan," kata Argo Yuwono usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya)

Menurutnya,Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.





Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq)

Enam tersangka itu yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggungjawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggungjawab keamanan, serta Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More