BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Direhabilitasi 3 Bulan

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:20 WIB
Iyut Bing Slamet menjalani proses asessment di BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya Iyut direkomendasikan untuk rehabilitasi mengingat dia korban penyalahgunaan narkotika. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet (IBS) telah menjalani proses asessment di BNNK Jakarta Selatan. Hasilnya IBS direkomendasikan untuk rehabilitasi mengingat dia termasuk korban penyalahgunaan narkotika .

Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi menjelaskan, ada tiga kategori hasil asessment dalam kasus penyalahgunaan narkotika yakni ringan, sedang, dan berat. Adapun IBS termasuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sedang. (Baca juga: Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet: Kalau Sudah Kena, Sakit Jiwa, Dipenjara, dan Mati)

"Jadi rekomendasinya dari hasil asessment perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kita juga harus proporsional dalam menyikapi persoalan seperti ini, mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus direhabilitasi," ujarnya, Selasa (8/12/2020).

Dia belum memastikan di mana IBS bakal direhabilitasi karena bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan polisi. Namun, dia berharap kasus IBS ini menjadi warning bagi masyarakat Jakarta untuk tak terlibat kasus narkotika. (Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Mantan Artis Iyut Bing Slamet)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More