RAPBD DKI Jakarta 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Penanganan Corona Jadi Prioritas

Senin, 07 Desember 2020 - 16:53 WIB
"Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang satu kali dalam lima tahun," ungkap Ariza.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah. Jumlah substansi yang mengalami perubahan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34%.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi terhadap rencana tata ruang dengan materi perubahan tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total keseluruhan muatan pasal, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

"Oleh karena itu, revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, perlu untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Kita berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan agar Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucap Ariza.
(hab)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More