Bima Arya Cabut Laporan RS Ummi, Polisi: Oh Ngga Bisa, Ini Bukan Delik Aduan, Ini Pidana Murni

Senin, 30 November 2020 - 16:46 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser memberikan keterangan terkait pencabutan laporan Wali Kota Bogor Bima Arya terhadap RS Ummi di Polresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Polisi menegaskan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor tetap dipanggil. Ini dikarenakan kasus pidana murni bukan delik aduan.

Kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dan Direksi RS Ummi Bogor, Minggu (29/11/2020), Polresta Bogor Kota tak mempedulikan dan akan tetap memproses kasus ini. (Baca juga: Habib Rizieq Pulang, RS UMMI Minta Maaf dan Bima Arya Cabut Laporan)

"Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni," tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Senin (30/11/2020).

Artinya, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. (Baca juga: Bima Arya: Orang Bersepeda, Jogging, Tracking, Menyerbu Kota Bogor)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More