Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik
Selasa, 12 Mei 2020 - 07:25 WIB
Kemudian untuk pengemudi truk, mereka dikenakan Pasal 303 UU LLAJ karena mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang. "Rata-rata kendaraan memang milik perseorangan, pelatnya hitam semua. Maksud kami, ada orang yang memang pengusaha travel, tapi semuanya 'travel gelap'. Ada juga yang pengemudi (biasa) langsung yang mengemudikan," bebernya.
Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya sedang menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak Maret hingga April 2020. "Sebanyak 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri.
Dia menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka, sedangkan ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi, kata dia, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Perinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan 2 akun WhatsApp.
"Tetapi kewenangannya ada di Kemenkominfo. Bermohon kepada Kemenkominfo, akun-akun tersebut untuk diblokir segera. Kalau tidak, nanti meresahkan masyarakat," jelas Yusri.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penumpang bus AKAP di Terminal Polu Gebang, Jakarta Timur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengguna angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang harus sesuai dengan persyaratan. (Baca juga: Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta)
Menurutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebutkan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu. "Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pengoperasian bus AKAP akan dilakukan dua kali pengecekan. Pertama saat pembelian tiket dan kedua ketika check in. Artinya, perusahaan otobus (PO) saat menjual tiket harus mengecek kelengkapan syarat administrasi penumpang sesuai surat edaran. Kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan, sehingga ketika check in maka penumpang sudah terkonfirmasi.
Setiap check point juga akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya mau ke Jawa Timur. Menurut Syafrin, mereka akan melewati check point Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. "Dalam bus juga dilakukan physical distancing," pungkasnya. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
Selain kasus tersebut, Polda Metro Jaya sedang menangani 443 kasus hoaks terkait virus corona. Ratusan kasus hoaks itu terhitung sejak Maret hingga April 2020. "Sebanyak 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 kasus," jelas Yusri.
Dia menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, ada 10 orang yang menjadi tersangka, sedangkan ratusan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi, kata dia, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk memblokir 218 akun hoaks dari 443 kasus tersebut. Perinciannya, 179 akun dari Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun di Twitter, dan 2 akun WhatsApp.
"Tetapi kewenangannya ada di Kemenkominfo. Bermohon kepada Kemenkominfo, akun-akun tersebut untuk diblokir segera. Kalau tidak, nanti meresahkan masyarakat," jelas Yusri.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan penumpang bus AKAP di Terminal Polu Gebang, Jakarta Timur. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pengguna angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang harus sesuai dengan persyaratan. (Baca juga: Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta)
Menurutnya, meskipun diperbolehkan beroperasi keluar kota, penumpang bus AKAP harus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat itu disebutkan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan kriteria dan syarat tertentu. "Pengawasannya akan diperketat untuk mengecek kelengkapan syarat administrasi," kata Syafrin.
Syafrin menjelaskan, pengoperasian bus AKAP akan dilakukan dua kali pengecekan. Pertama saat pembelian tiket dan kedua ketika check in. Artinya, perusahaan otobus (PO) saat menjual tiket harus mengecek kelengkapan syarat administrasi penumpang sesuai surat edaran. Kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan, sehingga ketika check in maka penumpang sudah terkonfirmasi.
Setiap check point juga akan diperiksa kelengkapannya. Misalnya mau ke Jawa Timur. Menurut Syafrin, mereka akan melewati check point Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. "Dalam bus juga dilakukan physical distancing," pungkasnya. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
tulis komentar anda